MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih Tetap di Jakarta

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih Tetap di Jakarta

IKNTIMES.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih tetap berada di DKI Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara atau IKN.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

MK tegaskan status ibu kota masih di Jakarta

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait adanya ketidaksinkronan aturan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sehingga memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

BACA JUGA:  Bandara VVIP IKN Siap Dukung Konektivitas dan Mobilitas Pemerintah

Menurut pemohon, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan administrasi pemerintahan.

Namun, Mahkamah menilai penafsiran terhadap ketentuan tersebut harus dibaca secara menyeluruh bersama Pasal 73 UU 2/2024.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, Adies menyebut bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota negara baru efektif ketika Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota resmi ditetapkan Presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies membacakan.

MK juga menegaskan bahwa tanpa adanya Keputusan Presiden tersebut, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Pertemuan Strategis IKN–Sarawak Bahas Penerbangan Baru hingga Jalur Kereta Lintas Negara

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Gugatan UU IKN dinilai tidak beralasan

Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai keberadaan sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat utama perpindahan status ibu kota negara.

BACA JUGA:  IKN Akan Miliki Kawasan Ekowisata Terpadu pada 2028, Termasuk Taman Safari dan Pusat Anggrek

Di sisi lain, ia menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.

Menurutnya, hingga saat ini Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam UU IKN belum diterbitkan pemerintah.

Pemohon juga menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ secara bersamaan menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap tidak lagi berstatus ibu kota, sementara IKN juga belum resmi berlaku sebagai ibu kota negara secara konstitutif.

Akibat kondisi tersebut, pemohon berpandangan telah terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat mendasar dan struktural.

happybet188 slot

Berita Terkait

Totally free Gambling games Play for Fun 22,800+ Demonstration Video game
Online Igt harbors checklist Las vegas Cent Harbors, Wager Enjoyable 18+ Visa Properties
Create Slot machine Actions Functions? Specialist Book 2026
Robocat Casino: Vittorie Veloci per Sessioni di Gioco Brevi e Intensi
Sava Spin Casino: Gaming Rapido per il Giocatore Moderno
Ideal Casino Apps for real Money 2026
Top Cellular Gambling enterprises 2026 Finest Real money Gambling Applications
Online slots games Ideal Totally free & Demonstration Online game for the 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:28 WITA

Totally free Gambling games Play for Fun 22,800+ Demonstration Video game

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:26 WITA

Online Igt harbors checklist Las vegas Cent Harbors, Wager Enjoyable 18+ Visa Properties

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WITA

Create Slot machine Actions Functions? Specialist Book 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:48 WITA

MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih Tetap di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WITA

Robocat Casino: Vittorie Veloci per Sessioni di Gioco Brevi e Intensi

Berita Rekomendasi

Berita IKN Terkini

Totally free Gambling games Play for Fun 22,800+ Demonstration Video game

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:28 WITA

Berita IKN Terkini

Create Slot machine Actions Functions? Specialist Book 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WITA

Berita IKN Terkini

MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih Tetap di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:48 WITA

Berita IKN Terkini

Robocat Casino: Vittorie Veloci per Sessioni di Gioco Brevi e Intensi

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WITA