Salah satu strateginya adalah mengubah status hak milik tanah di Nusantara melalui Peraturan Presiden dalam waktu dekat.
Saat ini, status tanah bagi investor adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan, yang dianggap ambigu dan kurang menarik bagi investor.
“Status lahan adalah dasar investasi. Oleh karena itu, kami akan mengubahnya menjadi HGB murni agar investor mendapatkan kepastian hukum,” jelas Basuki di Gedung DPR, Kamis (6/6).***