
IKNTIMES.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih tetap berada di DKI Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara atau IKN.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
MK tegaskan status ibu kota masih di Jakarta
Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait adanya ketidaksinkronan aturan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon sebelumnya menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sehingga memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Menurut pemohon, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan administrasi pemerintahan.
Namun, Mahkamah menilai penafsiran terhadap ketentuan tersebut harus dibaca secara menyeluruh bersama Pasal 73 UU 2/2024.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, Adies menyebut bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota negara baru efektif ketika Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota resmi ditetapkan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies membacakan.
MK juga menegaskan bahwa tanpa adanya Keputusan Presiden tersebut, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Gugatan UU IKN dinilai tidak beralasan
Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai keberadaan sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat utama perpindahan status ibu kota negara.
Di sisi lain, ia menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disebut telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif.
Menurutnya, hingga saat ini Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam UU IKN belum diterbitkan pemerintah.
Pemohon juga menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ secara bersamaan menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta dianggap tidak lagi berstatus ibu kota, sementara IKN juga belum resmi berlaku sebagai ibu kota negara secara konstitutif.
Akibat kondisi tersebut, pemohon berpandangan telah terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat mendasar dan struktural.
