IKNTimes.com, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497,22 atau naik sebesar 1,11 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022 tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

👉 Klik disini untuk berita selengkapnya

Komentar Anda