IKNTimes.Com, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memberikan klarifikasi terkait wacana pemberian tanah gratis kepada negara-negara sahabat di kawasan IKN.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antara negara, dan hanya diperuntukkan bagi pembangunan kantor kedutaan besar.
“Bukan tanah gratis, nggak. Itu kan ada resiprokal. Itu untuk duta besar, kedutaan, ya kan? Kalau ada yang mau membangun sebelum tahun 2028, saya mau mengusulkan kepada Pak Presiden,” ujar Basuki di Kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menjelaskan bahwa prinsip resiprokal yang dimaksud merujuk pada aturan di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Aturan tersebut menyatakan bahwa pemberian tanah gratis untuk pembangunan kedutaan besar hanya dapat diberikan jika negara yang bersangkutan juga memberikan hal yang sama kepada Indonesia.
“Itu pun ada aturannya di Kemlu. Di Kemlu kalau resiprokal, kalau kita di sana dikasih, di sini bisa dikasih. Tidak serta-merta,” papar Basuki.
Wacana pembagian tanah gratis ini pertama kali diungkapkan oleh Basuki dalam beberapa kesempatan sebelumnya.
Ia menyebutkan akan mengusulkan pemberian fasilitas lahan gratis bagi negara-negara sahabat yang ingin membangun kantor kedutaan di IKN sebelum tahun 2028.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mempercepat kehadiran kantor-kantor kedutaan asing di ibu kota baru Indonesia.
“Saya tegaskan bahwa bukan saya yang memutuskan. Saya sampaikan bahwa saya akan mengusulkan kepada Bapak Presiden sebagai langkah untuk menarik mereka lebih cepat,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu lalu.
Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN telah ditetapkan untuk mulai beroperasi pada tahun 2028.
Pemerintah berharap dengan adanya fasilitas bagi negara-negara sahabat, kehadiran perwakilan diplomatik di IKN bisa segera terwujud guna mendukung posisi strategis ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan dan diplomasi.
Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap usulan dan belum mendapat keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo.
Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tanah gratis tersebut tidak berlaku bagi investor maupun pengusaha yang ingin membuka usaha di IKN.(*)