IKN Times – Perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur membawa dampak positif bagi perekonomian daerah tersebut. Pertumbuhan ekonomi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tercatat melonjak hingga 14%.
Deputi Sosial Budaya Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin, mengungkapkan bahwa pembangunan tahap awal IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah ini hingga mencapai 14,49%.
“Luar biasa, pertumbuhan ekonominya jauh melampaui minimal 5%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur sendiri berada di angka tujuh koma sekian persen. Pendapatan masyarakat lokal pun meningkat hingga lima kali lipat dari sebelumnya,” kata Alimudin, dikutip dari Antara, Minggu (4/8/2024).
Alimudin, yang telah tinggal di Kalimantan Timur selama 33 tahun, juga menyebutkan bahwa transmigrasi di wilayah ini sudah berlangsung sejak tahun 1960-an.
“Jangan khawatir tentang aspek sosial di Kalimantan Timur. Sejak tahun 1960-an, transmigrasi terus terjadi di sini. Mayoritas penduduk di IKN berasal dari Jawa, disusul oleh Bugis dan Banjar,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyiapkan 40 ribu kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
“Dari kuota tersebut, sekitar lima persen dialokasikan bagi putra-putri Kalimantan Timur yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Analis Kebijakan Utama Kemenpan-RB, Arizal.
Arizal menambahkan bahwa ASN yang akan ditempatkan di IKN nantinya akan tergabung dalam kementerian/lembaga penerima 40.000 CPNS tahun ini.
“Dalam waktu dekat akan ada seleksi. Ada afirmasi khusus bagi putra-putri Kaltim agar dapat bersaing mengisi posisi ASN, calon ASN, dan PNS yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga di IKN,” jelasnya.
Selain itu, ASN yang saat ini menjabat sebagai pejabat eselon III dan IV di Provinsi Kalimantan Timur memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi di kementerian/lembaga yang ada di IKN melalui mutasi dan afirmasi.
ASN yang akan dipindahkan ke IKN juga diwajibkan menguasai literasi digital.
“Terkait dengan kompetensi ASN yang akan dipindahkan, mereka diharapkan menguasai literasi digital karena pekerjaan di sana akan sangat berbeda,” ujar Arizal.
Hal ini sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur cara kerja baru untuk membangun kompetensi dan daya saing.
Penulis : Freya
Editor : Budiman