IKNTimes.com, TENGGARONG – Proses re-integrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) melalui program integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB),  Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Cuti Bersyarat (CB) adalah salah satu wujud dari tujuan pemasyarakatan di Lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, Selasa 23 November 2021, memberi arahan tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana yang dihadiri sebanyak 100 perwakilan warga binaan. Terdiri dari seluruh kepala kamar dan dua orang  pada masing-masing kamar hunian.

👉 Klik disini untuk berita selengkapnya

Komentar Anda