IKNTimes.com, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil menangkap Agus Yulianto (21) warga jalan Karya Bakti, kelurahan Rawamakmur, kecamatan Palaran. Dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kepolisian bersama tim Satpol PP menggelar operasi yustisi melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan sepeda motor. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip kecil di dalam saku celana Agus.
👉 Klik disini untuk berita selengkapnya
Komentar Anda