IKNTimes.com, SAMARINDA – Seorang pria di Kota Samarinda, WF (31) harus berurusan dengan Reskrim Polresta Samarinda lantaran menyebarkan video hubungan intim bersama istrinya LR (31) ke media sosial.
WF menyebarkan video miliknya tersebut lantaran tidak terima digugat cerai oleh LR yang bekerja di sebuah salah satu bank di Samarinda.
👉 Klik disini untuk berita selengkapnya
Komentar Anda